Korea Selatan Hapus Undang Undang Anti Perzinahan - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Kamis (26/2/2015), meniadakan undang-undang anti-perzinaan yang diaplikasikan di negara itu mulai sejak 62 tahun yang lalu.
Menurut beberapa hakim MK, undang-undang ini tak konstitusional lantaran negara harusnya tak mengaturi kehidupan pribadi warga, walau dengan cara sosiologis perzinaan yang dikerjakan mereka yang belum menikah termasuk aksi yg tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-chul, menyampaikan persepsi orang-orang perihal hak-hak seksual telah mengalami pergantian. Berdasar pada undang-undang ini mereka yang dinyatakan bersalah berzina dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.
Catatan menunjukkan sekitar 5. 500 orang diserahkan ke pengadilan sejak 2008 lantaran didakwa tidak mematuhi undang-undang ini, walau cuma segilintir orang yang benar-benar melakukan hukuman.
" Makin jarang orang yang dihukum lantaran berzina. Jumlah kasus alami penurunan dan kerapkali kasus-kasus yang diserahkan ke pengadilan pada akhirnya dibatalkan, " kata Lim Ji-bong, ahli hukum di Kampus Sogang, Seoul, pada kantor berita Associated Press.
Undang-undang ini disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk juga satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan juga sebagai tindak pidana.
Produk hukum ini di buat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dikerjakan oleh beberapa orang yang sudah menikah mengakibatkan kerusakan tatanan sosial serta mengganggu kehidupan rumah tangga.
Tetapi beberapa pengkritik menyampaikan undang-undang ini ketinggalan zaman lantaran orang-orang Korea Selatan saat ini telah berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar